Sosialisasi Pasca Pemerintah Resmi Membuka Eskpor CPO
Banjarbaru, Peoplenews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) terus melakukan koordinasi dan sosialisasi pasca Pemerintah resmi membuka kembali ekspor CPO dan turunannya dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleaced and Deodorized Falm Oil, Refined, Bleaced and Deodorized Falm Olein dan Used Cooking Oil yang berlaku sejak tanggal 23 Mei 2022.
Beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan dalam permendag tersebut adalah, bahwa peraturan ini bertujuan dalam rangka optimalisasi ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok untuk seluruh masyarakat Indonesia dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor industri serta pertimbangan bahwa Permendag Nomor 22 tahun 2022 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Pemerintah mengungkapkan bahwa keputusan membuka kembali ekspor CPO , RBD Palm Oil, RBD Palm Olein serta Use Cooking Oil diambil setelah memperhatikan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan para tenaga kerja dan petani di industri sawit. Selasa (21/6)
Pasca dicabutnya Permendag no. 22 tahun 2022 dan diterbitkannya Permendag No. 30 tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Pertanian RI 101/KB.020/M/5/2022 tanggal 20 Mei 2022, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan akan melakukan langkah-langkah:
1. segera membuat Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan kepada Bupati/Walikota Sentra Sawit terkait membuat Surat Edaran kepada seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) untuk melakukan percepatan penyerapan TBS kelapa sawit pekebun dengan harga yang mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun serta memberikan peringatan atau sangsi kepada perusahaan/PKS yang melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018.
2.Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait antara lain Dinas yang membidangi fungsi Perkebunan Kabupaten/Kota, GAPKI Cabang Kalimantan Selatan dan APKASINDO serta pihak lainya untuk mendorong pekebun swadaya/pekebun mandiri untuk segera bermitra permanen dengan PKS sesuai Permentan 01/2018 dan Pergub 03/2020 agar harga yang diterima sesuai dengan yang ditetapkan tim.
3. Mensosialisasikan dan mengawal penerapan Harga TBS yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan TBS. Hal tersebut sebagai upaya mengawal kebijakan pemerintah di daerah untuk mendorong pemulihan ekonomi khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan
feb