Notification

×

Iklan

Iklan

PDAM Bandarmasih Miliki Nama Baru

Kamis, 30 Juni 2022 | Juni 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-30T03:42:59Z

Rapat Pergantian Nama Perusahaan Air Minum

Poto : Peoplenews.id

Banjarmasin, Peoplenews.id- PDAM Bandarmasih memiliki nama baru. Dengan nama PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih (Perseroda).

Hal ini di dapat setelah PTAM Bandarmasih mengantongi surat yang disahkan Kemenkumham RI Nomor AHU-0038665.AH.01.01. Tahun 2022 tentang PT Air Minum Bandarmasih, Selasa (28/6).

Acara ini juga dihadiri oleh orang no 1 di kota Banjarmasin yaitu Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Orang no 1 Kalsel yaitu Gubernur Kalsel yang kali ini di Wakili oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Syaiful Azhari

Sekretaris PTAM Bandarmasih, Drs R Sudrajat, mengatakan, penyusunan anggaran dasar sudah dilakukan sejak 4 Februari 2022 bersama notaris, dewan pengawas, dewan direksi, Pemko Banjarmasin dan Pemprov Kalsel sebagai pemilik saham

"Jadi, di PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) ini memiliki dua pemilik saham, yaitu Wali Kota Banjarmasin dan juga Gubernur Kalsel," ujar Sudrajat kepada awak media.

Penandatanganan Akta Notaris Pendirian (Anggaran Dasar), perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih menjadi PTAM Bandarmasin, sudah dilakukan Gubernur H Sahbirin Noor dan Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, Jumat (10/6).

"Setelah dilakukannya permohonan kepada Kemenkumham RI, pada tanggal 13 juni atau tiga hari setelah penandatangan akta notaris, PDAM Bandarmasih resmi disahkan menjadi PT Air Minum Bandarmasih," katanya.

Setelah resmi menjadi PTAM Bandarmasih berbadan hukum, Sudrajat menerangkan, pihaknya akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada akhir Juni 2022.

"Dalam RUPS, nantinya membahas program kerja yang harus dilakukan PTAM Bandarmasih untuk ke depannya," ungkap Sudrajat.

Selain itu, lanjutnya, akan ada penyesuaian. Di antaranya, dewan pengawas akan berubah menjadi dewan komisaris yang jumlahnya menyesuaikan jumlah direksi.

Kemudian di internal, seperti anggaran rumah tangga, beberapa peraturan internal dan hal-hal lainnya, juga akan mengalami perubahan.

"Termasuk nomor surat, SK, kop surat, dan juga cap stempel juga akan mengalami perubahan. Semua yang berkaitan dengan PDAM Bandarmasih akan berubah menjadi PTAM Bandarmasih (Perseroda) dan saat ini sudah mulai dijalankan secara bertahap," pungkasnya.

feb

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update