Kantor PDAM Tanah Bumbu
Poto : Istimewa
Tanah Bumbu, Peoplenews.id- Pengangkatan pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD), Tanah Bumbu Diduga melakukan kecurangan pasalnya.
Berdasarkan dari fakta seleksi pencalonan hingga yang terjadi saat ini adanya seorang direktur BUMD PDAM Bersujud berinisial (HF), memiliki umur 60 tahun pada saat pertama kali melakukan pendaftaran calon direktur BUMD.
Sementara didalam pasal tersebut jelas pencalonan sebagai direktur BUMD PDAM maksimal berusia 55 tahun, hal tersebut jelas bertentangan pada pasal 23 Ayat 2 huruf E Perda Tanah Bumbu no. 15 Tahun 2006 mengenai persyaratan diangkatnya menjadi direktur BUMD. Rabu (13/7)
Peraturan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Pasal 3 ayat 1 Permendagri No.2 tahun 2007 tentang pengangkatan direksi menyatakan direksi diangkat oleh kepala daerah atas usul Dewan Pengawas.
Lalu pasal 4 ayat 1G menyebutkan calon direksi memenuhi persyaratan lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh kepala daerah.
Salah satu daerah yang dianggap melanggar Parmedagri No.2 tahun 2007 dan telah melakukan melanggar peraturan daerah no. 15 tahun 2006 mengenai persyaratan Direktur BUMD PDAM Bersujud adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
Tidak hanya sampai disitu dugaan pelanggaran yang dilakukan, yakni tidak memenuhi persyaratannya sebagai seorang direktur kuat dugaan adanya hubungan dengan pemimpin daerah yang masih aktif jelas sekali melanggar aturan Perda no 15 Tahun 2006
Dan juga kuat dugaan tidak adanya pelantikan pengangkatan seorang direktur BUMD PDAM Bersujud, Salah seorang yang mengklaim ketidak terimaan ini yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan, "Tiba-tiba saja SK pengangkatan terbit sehingga bisa melakukan aktivitas sebagai layaknya direktur BUMD, hal ini seperti tidak lazim adanya dilingkungan Badan Usaha Milik Daerah maka mari kita bersama-sama menelisik kedalam ada apakah gerangan sebenarnya terjadi," Ungkapnya
"Jika hal ini dibiarkan dengan tidak mengacu pada Peraturan Daerah Tanah Bumbu No.15 Tahun 2006, bisa menjadi temuan terhadap Panitia pelaksana pencalonan, anggota dewan yang telah menyetujui syarat yang jelas telah melanggar perundangan daerah, bahkan terhadap kepada pemimpin daerah itu sendiri," Tuturnya.
Dari berdasarkan data yang terhimpun awak media sempat mengkonfirmasi kepada direktur PDAM Bersujud, beliau menyanggah, "Jika saya dipilih berdasarkan dari hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh Seleksi Panitia Jabatan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah Tanah Bumbu, berupa psikotest, ujian tertulis keahlian, penyusunan makalah dan wawancara terhadap peserta seleksi jabatan Direktur Badan Usaha Milik Daerah, Kabupaten Tanah Bumbu," Pungkasnya
feb