Notification

×

Iklan

Iklan

Konflik Selisih Paham Antara PT. Baratala Tuntung Pandang Dengan PT Bimo Taksoko Gono Akan Ambil Jalur Penegakan Hukum

Sabtu, 02 Juli 2022 | Juli 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-02T11:46:27Z

 


Konpersi Pers Perselisihan Paham Antara  PT. Baratala Tuntung Pandang Dan PT. Bimo Taksoko Gono Di Cafe Station Corner Benua anyar

Poto : Peoplenews.id


Banjarmasin, Peoplenews.id- Perusahaan penambang biji besi dan  kontraktor milik insvestor PD Baratala TUNTUNG PANDANG  perusahaan ini telah melakukan penambangan di daerah pelaihari kab. Tanah laut prov Kalimantan Selatan sejak 2005 sampai sekarang. Jumat (1/7)

Mereka kecewa dengan sikap yang di ambil oleh rekanan kerja mereka dari PD Baratala TUNTUNG PANDANG yang bernama. PT. BTG ( PT. Bimo Taksoko Gono yang sejak tahun 2005 yang melakukan pembebasan lahan sampai dengan membayar ganti rugi kepada masyarakat penggarap sebanyak 53 ha yang terdiri dari tanggal 10 Januari 2005 seluas 42 ha. (21 surat sporadik).

Dan pada tanggal 9 April 2005 melakukan pemebebassan lahan lagi sebanyak 11 ha (6 surat sporadik), dengan jumlah total lahan sebanyak 53 ha dan melakukan pembayaran ganti rugi  dengan sebelumnya adanya ijin pinjam pakai kawasan hutan/IPPKH sk 313 Menhut.II/2008 tgl 15 sept 2008.

Di samping itu pula PT. BTG milik dari Bambang Tri Gunadi juga telah membayar PBB atas lahan PT. BTG. Sehingga mempunyai hak penguasaan atas lahan tersebut. Namun PT. BTG saat melakukan jumpa pers kepada seluruh jurnalis mengatakan, "selama ini setelah saya melakukan pengurusan surat-surat yang telah selesai ijin kepada pemerintah daerah setempat melalui PD Baratala TUNTUNG PANDANG telah ingkar janji terhadap perusahaan saya PT. BTG ini dan mengakibatkan kerugian yang saya alami mencapai milyaran rupiah," ucapnya

Setelah proses pengurusan ijin selesai di tahun 2020, bukan perusahaan saya yang bekerja tetapi ada peruhasaan lain yang mengerjakan.

"Jadi saya sangat kecewa dalam hal ini dan melakukan proses hukum baik tingkat polres,Polda sampai mabes polri akibat kekecewaan ini," Ungkapnya kepada wartawan di jumpa pers.

Perusahaan PT. BTG juga tidak akan berakhir disini mereka akan menempuh jalur hukum yang mana sudah kami serahkan kepada team kuasa hukum kami Bujino SH.MH dan rekan untuk melakukan proses hukum sampai selesai kedepan.


feb

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update