Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Ke 3 Mardani H. Maming Hadirkan 8 Orang Saksi

Kamis, 24 November 2022 | November 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-24T13:35:59Z

 


Sidang Ke 3 Mardani H. Maming

Poto : Peoplenews.id


Banjarmasin, Peoplenews.id- kasus dugaan gratifikasi terkait over take IUP di Kabupaten Tanbu dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, menghadirkan 8 orang saksi Kamis, (24/11). 

Masih secara daring, dengan agenda JPU KPK hadirkan 8 saksi dari 43 saksi yang akan dihadirkan dipersidangan yang diketuai majelis hakim Heru Kuntjoro SH, MH dengan didampingi empat anggotanya Aris Bawono Langgeng SH, MH, Jamser Sanjuntak SH, MH, A. Gawi dan Arif Winarno SH, dan turut hadir para Pengacara mantan orang nomor satu di Tanbu tersebut. 

Namun menariknya dalam kererangan saksi yang dihadirkan tim JPU KPK atas nama saksi Junaidi. 

Dimana dalam kesaksiannya ia mengaku sebagai orang yang diminta oleh terdakwa Mardani selaku Lawyernya dan bertugas selaku mediasi terkait permasalahannya dengan Hendri. 

Namun disayangkan apa yang telah diterangkan dihadapan persidangan hampir semua dibantah oleh terdakwa selaku kliennya. 

”Anehnya, bagaimana mungkin seorang yang diminta memediasi uang tagihan sebesar Rp. 94 miliar tersebut tidak dibayar sama sekali,” terangnya. 

Ditegaskan, dan sesuai keterangan kliennya tadi bahwa hampir semua keterangan saksi tadi terkesan bertentangan dengan fakta sebenarnya. 

Tambahnya lagi, dan perlu dibawahi bahwa Mardani H Maming pada tahun 2020 tersebut sudah bukan sebagai Bupati Tanah Bumbu lagi. 

”Perlu digaris bawahi kliennya pada saat tahun 2020 sudah bukan sebagai Kepala Daerah Kabupaten Tanah Bumbu lagi,” ucapnya. 

Sementara oleh majelis hakim sidang dijeda dan akan dilanjutkan kembali setelah Ishoma. 

Untuk diketahui bahwa Mardani H Maming dihadirkan dalam persidangan karena diduga melanggar pasal 12 huruf b Jo. pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara JPU KPK Muh Asri SH mengatakan bahwa apa yang diterangkan saksi sesuai yang dialaminya, dan pihak terserah mau membantahnya.


Ebi/TP

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update