Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Banjarmasin Berikan Penyuluhan Pencegahan Korupsi Di Lingkungan Pemerintahan Kota Banjarmasin

Kamis, 09 Februari 2023 | Februari 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-15T10:05:24Z

 


Dialog Penyuluhan Anti Korupsi

Poto : Peoplenews.id


BANJARMASIN, Peoplenews.id - Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali melaksanakan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. 

Dengan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Kota Banjarmasin bertempat di Ruang Ballroom Hotel Rattan Inn Jl A Yani Km 5 Pemurus dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis ( 9/02).

Dengan mlengambil tema Penerangan Hukum yaitu “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin”, kegiatan dihadiri kurang lebih Ratusan orang pegawai yang merupakan ASN Struktural di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin .

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dr. Indah Laila, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, Dimas Purnama, S.H.,M.H. menjadi narasumber utama dalam penyuluhan hukum.

Dr. Indah Laila, S.H., M.H. Sebagai Narasumber utama yang juga sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin ini menjelaskan bahwa pada kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik sebenarnya mereka tidak sengaja melakukan tindak pidana korupsi namun karena faktor ketidaktahuan atau ketidak hati-hatian dalam memahami suatu peraturan seringkali perbuatan yang dilakukannya mengakibatkan kerugian negara.

“Dari sini lah maka Kejaksaan hadir dimana selain melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi dalam fungsinya juga dapat melakukan pencegahan dengan melakukan penyuluhan hukum atau pun pendampingan hukum.” Jelasnya lebih detail.

Ia juga menjelaskan Meskipun para pelaku tindak pidana korupsi tidak ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut namun apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang mengakibatkan orang lain memperoleh keuntungan dari hasil korupsi tersebut maka tetap dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai pasal-pasal yang tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dampak akibat Tindak Pidana Korupsi itu luas tidak hanya kepada para pelakunya namun juga berdampak kepada keluarganya contohnya harta benda yang dimiliki akan dirampas untuk negara, selain itu di lingkungan sosial stigma koruptor akan selalu melekat bagi pelakunya," tuturnya

Ia juga menyampaikan dalam langkah pencegahan yang kita lakukan ini tentang tindak pidana korupsi di aparatur Pemkot Banjarmasin hal ini untuk meminimalisir tindak pidana korupsi.

Ia juga menekankan, penyuluhan dalam rangka sosialisasi yang cukup efektif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi karena memberikan ilmu dan pemahaman tentang korupsi khususnya pada jajaran Pemkot Banjarmasin


Ebi/ RLS

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update