Notification

×

Iklan

Iklan

Hadapi Kendala Di Lapangan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin Adakan Publik Hearing Kepada Para Anggota Relawan Kebakaran

Jumat, 31 Mei 2024 | Mei 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-31T04:12:47Z

Pihak Damkar Pemkot Banjarmasin 
Melakukan Penandatangan 
Kepada Pihak Terkait

Poto : Peoplenews.id


Banjarmasin, Peoplenews.Id-  Dinas pemadam kebakaran kota Banjarmasin, mengadakan acara publik hearing yang di ikuti oleh ratusan anggota pemadam kebakaran sekota Banjarmasin. Acara berlangsung di Hotel Kindai pada hari Kamis (30/5).

Kegiatan ini di hadiri oleh PLN dan BPJS ketenaga kerjaan, sebelumnya dilaksanakan penanda tanganan kesepakatan kerjasama antara pemerintahan dengan para unsur terkait lainnya. Penandatangan tersebut di saksikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalsel

Kepala dinas Pemadam Kebakaran Hendro MPd menjelaskan, "acara tersebut meliputi paparan isi dari beberapa perda yang ada. Setelah itu di lanjutkan dengan penanda tanganan kesepakatan kepada para pihak terkait lainnya". Ujarnya

Disisi lain narasumber terkait dari Pihak PLN menjelaskan kesalah pahaman yang sering terjadi di lapangan.

Pihak PLN meminta maap atas tindakan dan keterlambatan dalam melakukan pemadaman. 
"Karna posisi induk dan sebagainya itu berbeda kalaupun PLN melakukan sembarangan pemadaman akan berakibat padamnya listrik SE kota Banjarmasin bahkan akan berakibat pada kalseteng". Sebutnya

"kami sudah berusaha untuk sesegera mungkin, karena posisi keberadaan induk baik posisi trapo dan sebagainya itu cukup jauh dari tempat kami bertugas. Jadi bukan kami tidak mau melakukan pemadaman tetapi hanya keterlambatan penangan saja". Ucapnya

Disisi lain para relawan yang berhadir sempat mengatakan, "Ketika mereka bekerja untuk melakukan pemadaman api di lapangan beberapa anggota mereka sudah ada yang menjadi korban akibat tersengat atau tersetrum listrik. Hal ini diakibatkan adanya keterlambatan pihak PLN dalam melakukan pemadaman". Kata salah satu rekanan 

Di tambahkan oleh Hendry selaku petugas kepesertaan BPJS ketenaga kerjaan mengenai asuransi pertanggung jawaban ketika ada musibah baik itu kecelakaan dan sebagainya. Pihak BPJS akan membayarkan angsuran premi tanggungan, sesuai dengan jenis asuransi yang di terima seperti apa. 

"Misalkan relawan meninggal dunia itu akan di bayarkan semua haknya, tetapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, selain meninggal rawat inap pun tetap di bayarkan tanggungan asuransinya, dan segala bentuk rumah sakit". Jelasnya 

"Untuk rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenaga kerjaan baik swasta maupun pemerintah. Asalkan premi yang di ambil itu terpenuhi pembayarannya, kalau tidak atau belum di bayarkan tanggungan juga tidak akan di bayarkan. Paparnya 


Ebi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update