Paman Birin Poto Bersama Warga Binaan Yang Mendapatkan Remisi
Poto : Peoplenews.id
Banjarmasin, peoplenews.id- Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjarmasin mengadakan acara penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan, yang berlangsung pada sabtu (17/8)
Acara ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas 2 B Banjarmasin, perwakilan pemerintah daerah, serta keluarga dari narapidana dan anak binaan. Sebanyak 709 narapidana mendapatkan remisi umum dengan berbagai kategori, mulai dari pengurangan masa pidana beberapa bulan hingga bebas murni. Selain itu, 63 diantaranya langsung bebas.
Kepala Kanwilkumham Kalsel Taufiqkurrahman, menyampaikan bahwa remisi ini adalah bentuk perhatian dan apresiasi dari pemerintah terhadap mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani hukuman. "Kami berharap remisi ini dapat memotivasi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan semangat baru," ujarnya.
Acara penyerahan remisi ini juga dilengkapi dengan kegiatan motivasi dan penyuluhan untuk narapidana serta anak binaan, dengan tujuan memberikan dorongan agar mereka lebih siap menghadapi masa depan setelah menjalani masa hukuman.
Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi narapidana dan anak binaan, serta memperkuat tekad mereka untuk melakukan perubahan hidup yang lebih baik di masa mendatang.
Disisi lain Robby warga binaan dari kasus narkoba yang mendapatkan remisi 3 bulan, dalam masa tahan selama 5 tahun 3 bulan merasa senang kerna mendapatkan remisi di hari yang bahagia ini.
"Alhamdulilah saya di beri remisi selama saya berkelakuan baik di dalam lapas ini" Ungkapnya
Gubernur kalsel pun meberikan ucapan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi.
"Selamat kepada kalian yang sudah mendapatkan remisi untuk yang lain jangan berkecil hati tetap berbuat baik agar nanti juga mendapatkan remisi" Pungkasnya
Ebi