Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi III DPRD Banjarmasin Zainal Hakim Ambil Tindakan Tegas Pasca Musibah Tabrakan Beruntun di Jalan S Parman

Rabu, 15 Januari 2025 | Januari 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-15T15:01:00Z


Zainal Hakim Anggota DPRD

Kota Banjarmasin Komsi 3


Poto : Peoplenews.id



BANJARMASIN, Peoplenews.id- Menindaklanjuti insiden tabrakan beruntun yang melibatkan truk tronton peti kemas yang menabrak tiga mobil, dua sepeda motor, dan satu truk di Jalan S Parman, Banjarmasin Utara, Komisi III DPRD Kota Banjarmasin segera melakukan langkah tegas. Pada Rabu (15/1).


Komisi III DPRD memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memberikan penjelasan terkait insiden tersebut dan meminta klarifikasi mengenai mekanisme pengawasan kendaraan berat yang melintas di dalam kota.


Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Zainal hakim, dari Praksi PKB. Mengungkapkan bahwa pihaknya ingin mengetahui lebih dalam mengenai penyebab kecelakaan beruntun tersebut serta memastikan bahwa peraturan yang ada terkait jam operasional angkutan barang di Banjarmasin dijalankan dengan baik.


Politikus muda Partai PKB ini, mengatakan pihaknya akan membahas langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang kembali.


"Kami ingin mengetahui bagaimana tabrakan beruntun ini bisa terjadi dan mencari solusi agar kejadian ini tidak terulang lagi. Komisi III akan melanjutkan diskusi dengan pihak terkait untuk memastikan penegakan Perwali Nomor 08 Tahun 2022 tentang Jam Operasional dan Keluar Masuk Kendaraan Angkutan Barang di Banjarmasin," ujar Zainal.


Perwali tersebut mengatur dengan jelas bahwa angkutan barang dilarang melintas di jalan dalam kota pada pagi hari, yaitu antara pukul 06.00 hingga 09.00 WITA, serta sore hingga malam hari, yaitu pukul 16.00 hingga 20.00 WITA. Pengecualian diberikan untuk truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji. 


Sedangkan untuk kontainer 40 feet dan truk pengangkut alat berat dilarang beroperasi di dalam kota pada jam 08.00 hingga 21.00 WITA.

Zainal menegaskan pentingnya penegakan regulasi ini untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Banjarmasin. Ia juga menambahkan, pengawasan terhadap pintu-pintu masuk kota perlu diperketat untuk memastikan truk-truk besar, terutama yang berukuran 20 hingga 40 feet, tidak masuk sebelum waktunya.


"Regulasi ini harus diterapkan dengan ketat. Salah satu cara untuk memastikan hal ini adalah dengan memperkuat pengawasan di pintu masuk kota. Truk besar tidak boleh masuk sebelum waktunya, dan penindakan tegas seperti tilang bisa diberlakukan untuk mengatasi pelanggaran," tegas Zainal.


Dewan juga berencana untuk duduk bersama dengan pihak Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) guna membahas langkah-langkah konkret yang bisa dilakukan dalam menanggulangi masalah ini, agar kecelakaan beruntun yang melibatkan kendaraan berat tidak terulang di masa depan. Komisi III berharap melalui upaya bersama ini, kualitas pengawasan dan penegakan aturan di Banjarmasin dapat ditingkatkan demi keselamatan masyarakat.



Ebi

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update