Lanjutan Sidang Perkara
Dugaan Penggelapan
Dana Nasabah Costumer Bank BSI
Poto : Peoplenews. Id
Banjarmasin, Peoplenews. Id - Hari ini, sidang perkara nomor 128. Dugaan kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah. yang melibatkan pihak pelapor yang diwakili oleh pengacara Isai, dengan pihak pelapor nama samaran Alluy, kembali digelar. Dalam sidang tersebut, proses mediasi yang dilakukan sebelumnya gagal mencapai kesepakatan, sehingga majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan.
Ketua majelis hakim menyampaikan bahwa, meskipun pihak tergugat sudah hadir, ia diminta untuk memberikan jawaban terhadap gugatan yang telah diajukan oleh pihak pelapor. Tergugat hadir dalam sidang kali ini dengan perwakilan kuasa hukumnya, dan menyampaikan bahwa mereka memperoleh informasi terkait keterlibatan orang lain dalam perkara ini.
Menurut informasi yang diterima pengacara Isai, pihak tergugat diketahui terlibat dalam kasus lain, yakni laporan pidana yang dilaporkan ke Polres. Kasus tersebut terkait dugaan penipuan dengan modus meminjam emas sekitar 1 kilogram yang kemudian digadaikan. Pengacara Isai, menyebut bahwa laporan ini sudah diproses oleh pihak kepolisian, dan ada kemungkinan penyidikan akan dilakukan lebih lanjut.
Pengacara juga mengungkapkan bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan polisi lanjutan terkait perkara ini. Laporan tersebut akan disampaikan kepada pihak Polres atau Polda, dengan dugaan adanya beberapa pihak yang terlibat dalam peredaran uang yang diduga tidak sah. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa ada dua hingga tiga orang yang turut serta dalam tindak pidana ini.
Lebih lanjut, pengacara Isai juga mengungkapkan niat mereka untuk mengajukan gugatan tambahan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), seiring dengan berkembangnya temuan dalam perkara ini. Menurutnya, ini merupakan langkah penting dalam mengungkap dugaan aliran dana yang tidak jelas asal-usulnya.
Dalam sidang, pengacara Isai. Juga menyebutkan bahwa tergugat sempat meminjam emas dan menggadaikannya untuk menutupi utang. Hal ini, menurut mereka, menjadi salah satu poin penting dalam gugatan yang sedang berjalan.
Seiring dengan berjalannya proses hukum ini, pihak pengacara pelapor berencana untuk melanjutkan langkah hukum mereka dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat gugatan yang telah diajukan. Mereka juga siap untuk menindaklanjuti laporan pidana yang sudah ada, sekaligus mempersiapkan langkah-langkah hukum lebih lanjut terkait TPPU yang berpotensi terkait dengan perkara ini.
Ebi