Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Pengacara RZL Terlibat Cekcok dengan Pelapor Kasus KDRT di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Jumat, 21 Maret 2025 | Maret 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-21T10:09:26Z


RZL Oknum Pengacara Yang Di Duga 
Melanggar Kode Etik

Poto : Peoplenews. Id



Banjarmasin, Peoplenews. Id – Sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Banjarmasin diwarnai insiden yang melibatkan seorang pengacara berinisial RZL dan pelapor YLI. Kejadian ini menimbulkan ketegangan antara kedua belah pihak hingga YLI berniat melaporkan RZL ke Polresta Banjarmasin.

Menurut saksi mata, insiden tersebut bermula saat YLI terlihat termenung dengan ekspresi sedih di area pengadilan. Pada saat yang bersamaan, RZL—yang diketahui sebagai kuasa hukum mantan suami YLI yang menjadi terdakwa kasus KDRT—melewati YLI bersama rekannya. Saat melintas, RZL diduga tertawa dan menendang pagar, yang kemudian memicu kesalahpahaman.

Merasa tersinggung dan menganggap RZL mengejeknya, YLI langsung mempertanyakan maksud tindakan tersebut. "Apa maksud Anda lewat sambil tertawa dan menendang pagar?" tanya YLI.

Menanggapi hal itu, RZL membantah memiliki niat buruk. "Saya tertawa karena ada hal lain, bukan mentertawakan Anda," ujar RZL. Ia juga mengklaim bahwa kakinya tersandung sehingga tanpa sengaja menendang pagar.

Namun, pernyataan tersebut tidak meredakan situasi. Perdebatan pun semakin memanas hingga YLI meneteskan air mata. Sementara itu, RZL dengan nada tinggi menegaskan bahwa ia tidak memiliki masalah pribadi dengan YLI.

Akibat insiden ini, YLI berencana melaporkan RZL ke Polresta Banjarmasin karena merasa dilecehkan dan tidak dihormati dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Selain itu, tindakan RZL juga diduga melanggar kode etik kepengacaraan karena dianggap tidak menunjukkan sikap profesional di lingkungan peradilan.

Pihak berwenang dan organisasi advokat diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan kode etik profesi tetap ditegakkan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari RZL terkait insiden tersebut.

Menanggapi insiden ini, pemerhati publik dan kebijakan hukum Habib Muchdar Hasan Aseggaf, yang juga merupakan keluarga korban YLI, turut memberikan perhatian serius. Habib Muchdar dikenal sebagai Dewan Kehormatan Lembaga Adat Dayak serta pendiri organisasi Persaudaraan Timur Raya (PETIR), yang telah berdiri selama tujuh tahun dengan anggota mencapai 7.000 orang.

Menurutnya, tindakan RZL tidak hanya menciderai etika kepengacaraan, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk bagi dunia hukum. Ia menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan etika dalam persidangan guna menjunjung tinggi keadilan bagi para pencari keadilan.

Pihak berwenang dan organisasi advokat diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan kode etik profesi tetap ditegakkan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari RZL terkait insiden tersebut.



Ebi

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update