Kuasa Hukum Terdakwa
Poto : Peoplenews. Id
Banjarmasin, Peoplenews. Id – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menjadi sorotan. Terdakwa dalam kasus ini menolak dakwaan yang menyebut dirinya telah merugikan bank hingga Rp45 miliar. Rabu (19/3)
Menurut pengacaranya, Samsul Saladin, klien mereka tidak terima dengan tuduhan bahwa ia telah memerintahkan karyawannya untuk tidak menghubungi para nasabah yang dananya diduga disalahgunakan. "Dia tidak pernah menyuruh seperti itu. Namun, menurut jaksa, klien kami meminta bagian keuangan untuk tidak melakukan konfirmasi ke nasabah," ujar Wahyu Tami.
Karena keberatan terhadap dakwaan tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan eksepsi pada hari Senin mendatang. "Bukan banding, tetapi eksepsi," tegas Samsul Saladin.
Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, dan pihak terdakwa berharap eksepsi yang diajukan dapat memperjelas posisi hukum kliennya dalam perkara ini.
Ebi