Pres Rilis Pelanggaran Perlindungan Konsumen Oleh Ditkrimsus Polda Kalsel
Poto : Peoplenews. Id
Banjarmasin, Peoplenews. Id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Selatan menangani kasus pelanggaran perlindungan konsumen yang terjadi di toko Mama Khas Banjar. Kasus ini melibatkan pelaku usaha yang diduga memperdagangkan barang tanpa mencantumkan informasi penting, seperti tanggal kedaluwarsa, komposisi, aturan pakai, serta nama dan alamat pelaku usaha. Rabu (12/3)
Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, menjelaskan bahwa perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf G dan I Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur tanpa diskriminasi.
"Kami memastikan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penanganan kasus ini. Prosesnya normatif dan mengikuti tahapan hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Kami juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta Dinas Perdagangan terkait," ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Amien Rovi menegaskan bahwa pihaknya tidak menyita ikan kering seperti yang sempat beredar di media sosial. Barang yang disita adalah produk makanan yang tidak mencantumkan label atau informasi yang diwajibkan oleh undang-undang.
"Memang toko tersebut menjual berbagai macam produk makanan, termasuk ikan kering. Namun, yang kami amankan adalah barang-barang yang tidak memiliki label, merek, atau tanggal kedaluwarsa. Ini penting untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan akibat produk tanpa informasi yang jelas," tambahnya.
Penyidikan kasus ini telah mencapai tahap persidangan di pengadilan. Sebelum masuk ke pengadilan, proses hukum dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, hingga pemberkasan dan gelar perkara. Setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21), kasus ini dilanjutkan ke tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
AKBP Amien Rovi juga menekankan bahwa penegakan hukum ini bertujuan untuk memastikan keamanan konsumen serta mendorong pelaku usaha untuk memenuhi standar perlindungan konsumen. "Kami tidak mencari kesalahan, tetapi memastikan bahwa produk yang beredar aman dan sesuai dengan regulasi," tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan perlindungan konsumen demi menciptakan perdagangan yang sehat dan aman bagi masyarakat.
Ebi