Lahan Tanah H. Hasbiansari Yang
Di Duga Di Serobot Oleh Ukhuwah
Poto : Peoplenews. Id
Banjarmasin, Peoplenews. Id — Perseteruan lahan kembali mencuat di kawasan Jalan Lingkar Dalam, Kelurahan Pemurus Baru, setelah muncul dugaan penyerobotan tanah milik warga oleh pihak Yayasan Ukhuwah. Tanah yang dipermasalahkan diketahui merupakan milik H. Hasbiansari, dengan bukti kuat berupa sertifikat asli hak milik yang telah terdaftar sejak tahun 2008. Selasa (22/4)
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, tanah dan bangunan tersebut secara sah dimiliki oleh H. Hasbiansari sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 26/PDT/2020/PT BJM JO. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui dua putusan bernomor 890 K/PDT/2021 dan 1176 PK/PDT/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kepastian hukum semakin diperkuat dengan adanya putusan lanjutan dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 214/PID/2024/PT.BJM JO dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 238/PID/2025 (inkracht).
Saat wartawan mencoba mengonfirmasi kepada pihak Yayasan Ukhuwah di lokasi, Bejo yang mengaku sebagai perwakilan yayasan melalui petugas keamanan menyampaikan bahwa seluruh persoalan hukum terkait lahan tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukum yayasan yang bernama Dewa. Namun, hingga berita ini ditulis, pihak yayasan enggan memberikan pernyataan resmi. Kuasa hukum mereka pun belum bisa dihubungi karena tidak tersedia akses kontak.
“Kami hanya menjalankan perintah yayasan, dan untuk masalah hukum sudah ditangani oleh kuasa hukum,” ujar petugas keamanan yang bertugas singkat saat ditemui di lokasi.
Di sisi lain, pihak pemilik tanah menilai tindakan pihak yayasan yang tetap melakukan aktivitas di atas lahan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum yang telah berkekuatan tetap. Papan peringatan yang terpasang di lokasi memperjelas status hukum tanah, memuat seluruh detail putusan pengadilan yang memenangkan pihak H. Hasbiansari.
Warga sekitar pun mulai merasa resah dengan ketidakjelasan penyelesaian kasus ini. Mereka berharap instansi berwenang turun tangan untuk memastikan tidak terjadi gesekan antar warga akibat konflik lahan yang berlarut-larut ini.
“Sertifikat tanah ini sudah ada sejak 2008 dan sudah ada putusan pengadilan yang jelas. Tapi kenapa masih ada yang menyerobot dan tidak menghormati hukum?” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Foto dari lokasi menunjukkan suasana tenang namun penuh ketegangan, dengan papan informasi hukum yang terpampang jelas di dinding bangunan, sebagai simbol perlawanan terhadap tindakan penyerobotan.
Ebi