Muslim Ketua LSM BP3K - RI
Poto : Peoplenews. Id
Kotabaru, Peoplenews. Id — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawas Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI), Muslim, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Kotabaru ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Rabu (16/4)
Laporan resmi tersebut disampaikan oleh Muslim selaku Ketua BP3K-RI kepada Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel pada tanggal 16 April 2025. Dugaan korupsi terjadi pada proyek peningkatan struktur ruas jalan Lontar - Tanjung Seloka sepanjang 3,7 kilometer dengan nilai kontrak Rp13,7 miliar.
Muslim menyebutkan proyek yang didanai dari APBD tersebut diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mengalami penyimpangan teknis signifikan.
“Pekerjaan ini jelas bermasalah. Kualitas jalan buruk dan terbukti dari dokumentasi lapangan yang kami miliki. Bahkan progresnya saja baru 51%, padahal dana sudah keluar besar,” ujar Muslim.
Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, Dr. Ir. Suprapti Tri Astuti, ST., MT., yang kini dilaporkan sebagai pihak terlapor dalam kasus tersebut.
Dalam dokumen yang dilampirkan, disebutkan adanya keterlambatan pekerjaan hingga 105 hari dan potensi denda mencapai hampir Rp1 miliar. Salah satu penyebab keterlambatan adalah kesulitan pengadaan agregat kelas A serta indikasi kekurangan volume pekerjaan berdasarkan hasil fisik di lapangan.
“Ini adalah bentuk nyata pemborosan anggaran. Kami berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat,” tegas Muslim.
Dua foto yang turut dilampirkan dalam laporan menunjukkan kondisi jalan yang rusak dan tidak sesuai dengan spesifikasi proyek, memperkuat dugaan adanya pelanggaran konstruksi.
Muslim menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau proses hukum ini dan tidak akan tinggal diam bila kasus ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang adil.
Ebi