Notification

×

Iklan

Iklan

Mediasi Sengketa Tanah di Banjarmasin Selatan: Kelurahan Pemurus Baru Upayakan Solusi Damai Antara Warga dan Yayasan

Selasa, 15 April 2025 | April 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-15T10:08:57Z




Mediasi Soal Pertanahan 
Di Kelurahan Pemurus Baru

Poto : Peoplenews. Id


Banjarmasin, Peoplenews. Id - Perselisihan terkait kepemilikan lahan di kawasan Jalan Lingkar Dalam Selatan RT 29, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, kembali mencuat ke permukaan. Pemerintah Kelurahan Pemurus Baru menggelar rapat koordinasi dan mediasi guna mencari jalan keluar dari polemik tersebut yang melibatkan dua pihak, yakni H. Hasbiansari dan pihak Yayasan Ukhuwah.

Rapat yang berlangsung pada Selasa (15/04) di kantor Kelurahan Pemurus Baru ini dipimpin langsung oleh Lurah Pemurus Baru, Budi Rahmadhani, ST, dan dihadiri oleh para ketua RT serta warga yang berkepentingan. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas permasalahan objek tanah yang saat ini digunakan oleh Yayasan Ukhuwah dan diklaim sebagai milik pribadi oleh H. Hasbiansari.

Sayangnya, Yayasan Ukhuwah yang diundang dalam pertemuan ini tidak hadir. Absennya pihak yayasan membuat proses mediasi tidak dapat dilakukan secara menyeluruh pada hari itu. Oleh karena itu, forum rapat memutuskan untuk menjadwalkan ulang mediasi dengan mengundang kembali semua pihak terkait.

Dalam rapat tersebut, H. Hasbiansari, melalui para Ketua RT dan saksi ahli waris, menyampaikan sejumlah fakta terkait status kepemilikan tanah. "Ia menegaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara sertifikat tanah milik Yayasan Ukhuwah dengan kondisi aktual di lapangan. Berdasarkan data Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 0019 atas nama Yayasan Ukhuwah, lebar batas bagian timur (menghadap ke Jalan Lingkar Dalam Selatan) seharusnya hanya 62 meter. Namun, tanah yang saat ini dikuasai oleh pihak yayasan memiliki lebar 68 meter". Tegasnya

Perbedaan ini, menurut H. Hasbiansari, menunjukkan bahwa sebagian jalan yang digunakan atau dikuasai oleh yayasan tersebut bukan merupakan bagian dari tanah yang sah milik Yayasan Ukhuwah.

Hal serupa juga terjadi di sisi barat. Dalam SHGB No. 0027 atas nama Yayasan Ukhuwah, lebar tanah yang tercatat hanya 52 meter. Namun, pihak yayasan mengklaim luas tanahnya mencapai 62 meter. Atas dasar fakta-fakta tersebut, H. Hasbiansari dan warga menyatakan keberatan dan merasa dirugikan. Mereka menyatakan siap menempuh langkah hukum dan akan melaporkan dugaan tindak pidana apabila mediasi yang difasilitasi oleh pihak kelurahan tidak menemukan solusi yang disepakati bersama.

Adapun jalan umum yang saat ini menjadi akses menuju Yayasan Ukhuwah memiliki lebar 6 meter dan panjang sekitar 72 meter, dengan luas total kurang lebih 432 meter persegi. Sementara itu, area tanah milik H. Hasbiansari yang diduga diklaim secara sepihak oleh pihak yayasan memiliki ukuran lebar antara 10 hingga 18 meter dan panjang sekitar 85 meter, dengan luas total kurang lebih 1.047 meter persegi. 

Berdasarkan hasil pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak ditemukan tumpang tindih antara tanah milik Yayasan Ukhuwah dan milik H. Hasbiansari, yang memperkuat klaim pihak H. Hasbiansari dalam sengketa ini.

Lurah Pemurus Baru, Budi Rahmadhani, menegaskan bahwa pihak kelurahan tetap berkomitmen menjadi fasilitator dalam proses mediasi ini agar konflik tidak berlarut dan dapat diselesaikan secara musyawarah. Ia juga berharap semua pihak dapat menunjukkan itikad baik demi terciptanya ketertiban dan keharmonisan di lingkungan masyarakat.

Pertemuan ini ditutup dengan kesepakatan untuk kembali mengadakan rapat mediasi lanjutan dalam waktu dekat, dengan harapan pihak Yayasan Ukhuwah akan hadir dan turut serta menyelesaikan sengketa ini secara damai.


Ebi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update