Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Perdata Kasus Transfer Dana Rp 21 Miliar, Terduga Mitha Oknum Pegawai Bank Syariah Indonesia

Rabu, 23 April 2025 | April 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-23T08:58:05Z



Wawancara Dengan Pengacara 
(Isai), Press Rilis Terduga Oknum 
Pencucian Uang Nasabah Bank BSI

Poto : Peoplenews. Id


Banjarmasin, Peoplenews. Id — Kantor Hukum ADVIS LAW FIRM yang mewakili klien atas nama IA, hari ini secara resmi menyerahkan alat bukti tambahan dalam perkara perdata No. 128/Pdt.G/2024/PN.Bjm di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Alat bukti ini berupa bukti transfer dana senilai puluhan miliar rupiah yang menjadi inti sengketa dalam perkara tersebut. Rabu (23/4)

Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh advokat Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H., disebutkan bahwa alat bukti tambahan yang diajukan berupa:

1. Bukti P.16 – Bukti Transfer, yang menunjukkan adanya transfer dana dari IA, ke rekening atas nama Rudi Ganda dengan nilai total mencapai Rp 21 miliar dari Bank BNI, serta tambahan Rp 800 juta dari Bank BCA.

Dalam keterangannya kepada awak media, Isai menjelaskan bahwa bukti tambahan ini disertakan untuk mengungkap adanya rangkaian peristiwa yang tidak wajar dan melibatkan pihak ketiga yang tidak dikenal oleh pihak penggugat.

“Yang ingin dilihat oleh kuasa hukum tergugat sehingga kami memunculkan bukti tambahan berupa transfer kepada pihak ketiga yang bahkan tidak dikenal oleh penggugat. Ini kami munculkan supaya jelas bahwa ini rangkaian peristiwa yang tidak berdiri sendiri. Perbuatan yang dilakukan tergugat adalah bentuk penipuan. Kenyataannya, Mitha yang juga terlibat telah menyusun skenario dusta,” ujar Isai.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini perkara ini tidak hanya bergulir secara perdata, namun juga masuk ke ranah pidana.

“Sudah ada agenda pidana, bahkan kami mendengar adanya rangkaian transaksi mencurigakan. Kami melihat indikasi permainan uang dengan melibatkan beberapa pihak, termasuk dugaan adanya hubungan gelap tergugat dengan individu lain selain Rudi,” tambahnya.

Menurut Isai, pihaknya juga sedang menelusuri keberadaan dana yang diduga sudah berpindah ke tangan orang lain. Beberapa saksi menyebutkan bahwa tergugat sering kali menggunakan nama orang lain yang sebenarnya memiliki utang padanya, dan uang tersebut kini diduga dikuasai oleh pihak-pihak lain.

Lebih lanjut, Isai mengungkapkan bahwa laporan awal perkara ini datang dari Bank Syariah Indonesia (BSI), yang merasa dirugikan. Saat ini, selain proses di Pengadilan Negeri Banjarmasin, sejumlah nasabah dan pihak bank tengah mempersiapkan laporan pidana terpisah terhadap Mitha.

“Saya mendapat informasi dari nasabah-nasabah lain yang juga merasa dirugikan. Mereka juga siap membuat laporan pidana terhadap Mitha. Salah satu cabang BSI bahkan sedang memproses pelaporan resmi,” tegasnya.

Proses persidangan dijadwalkan akan berlanjut dalam beberapa minggu ke depan. Majelis Hakim diharapkan dapat mempertimbangkan bukti-bukti baru yang diajukan untuk mengungkap kebenaran dari aliran dana yang menjadi objek sengketa.


Ebi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update