Notification

×

Iklan

Iklan

Tegakkan Perda Tambang, LSM Sekutu Sepakat Bertindak Tegas

Kamis, 17 April 2025 | April 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-17T12:19:21Z


Aksi Unjuk Rasa LSM Sekutu 
Di Depan Gedung DPRD Kalsel

Poto : Peoplenews. Id



Banjarmasin, Peoplenews. Id– Suasana memanas namun penuh harapan terjadi saat pertemuan antara lembaga swadya masyarakat (LSM), dengan DPRD Kalimantan Selatan, dan perwakilan pemerintah daerah dalam rangka menindak lanjuti penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012. Perda ini mengatur pelarangan penggunaan jalan nasional untuk angkutan tambang, terutama truk pengangkut batubara yang selama ini meresahkan masyarakat. Kamis (17/4)

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Kartoyo, menyampaikan sikap tegas terhadap pelanggaran Perda tersebut. Dalam forum terbuka yang dihadiri anggota LSM dan anggota dewan, ia menyatakan komitmen penuh DPRD untuk berjuang bersama rakyat.

"Betul empat tahun lalu kita sudah di sini bersama, dan sampai hari ini kita merasakan hal yang sama dengan masyarakat. Kami tidak tinggal diam, kita akan duduk bersama menyelesaikan masalah ini dengan regulasi yang ada. Ini perjuangan bersama, bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua," ucap Kartoyo.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, juga turut menyuarakan dukungannya dalam penegakan perda. Dinas terkait seperti PUPR dan Biro Hukum turut hadir dalam rapat tersebut untuk membahas solusi konkret.

Dalam pertemuan itu, pihak LSM Sekutu, yang diwakili oleh Alianysah, menyuarakan keresahan rakyat. Ia menyatakan bahwa masyarakat Kalimantan Selatan sudah jenuh dan kecewa dengan lambannya penegakan perda. Ia bahkan menegaskan bahwa jika pemerintah terus abai, masyarakat tak segan untuk mengambil tindakan sendiri.

"Sudah cukup, rakyat Kalsel menyatakan jalan nasional diharamkan dilewati angkutan tambang. Kalau ini tidak digubris, hukum adat dan hukum rimba yang akan berlaku. Jalan kita hancur, nyawa manusia tidak bisa dibandingkan dengan keuntungan tambang," tegas Alianysah dengan nada tinggi.

Sebagai respon terhadap aspirasi tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhiddin, menanggapi serius tuntutan masyarakat. Dalam audiensi bersama aparat keamanan dan perwakilan LSM Sekutu, ia memastikan bahwa pemerintah akan menutup akses jalan nasional secara permanen bagi truk tambang.

“Jalan nasional itu dari dulu memang tidak boleh dilewati angkutan tambang. Kini kami pastikan akan ditutup permanen. Tindakan ini akan dikawal langsung oleh Kapolres dan pihak keamanan lainnya,” ujarnya.

Gubernur juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan berkoordinasi untuk memperbaiki jalan yang rusak dan memastikan agar pelanggaran perda tidak terjadi lagi ke depan.

Langkah nyata sudah dimulai, namun masyarakat masih menanti pembuktian. Kesepakatan telah diambil—bahwa dalam waktu 60 hari ke depan, pemerintah daerah diberi waktu oleh masyarakat untuk bertindak tegas. Jika tidak, gejolak sosial dikhawatirkan akan memuncak.

Dengan semangat kebersamaan, semua pihak sepakat untuk menjaga Kalimantan Selatan dari kehancuran lingkungan dan ketidakadilan sosial. Perda sudah ada, tinggal keberanian untuk menegakkannya. Dan hari ini, sejarah mencatat bahwa rakyat tidak akan tinggal diam.


Ebi


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update